BAKN Gali Masukan Terkait Subsidi Energi dari Pemkab Sumedang
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memimpin pertemua tim kunjungan kerja BAKN DPR RI dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir beserta jajaran di Sumedang, Jawa Barat, (Senin (18/1/2021). Foto : Erman/Man
Subsidi energi merupakan sebuah upaya pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa menjalankan kegiatan rumah tangga maupun kegiatan usahanya yang notabene menggunakan energi, baik itu energi BBM, energi listrik, maupun energi gas.
Subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari seratus triliun rupiah setiap tahunnya. Dalam postur sementara APBN tahun 2021, subsidi energi dialokasikan sebesar Rp 110.512,2 miliar, terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu dan elpiji tabung 3 kg sebesar Rp 56.924,9 miliar dan subsidi listrik sebesar Rp 53.587,3 miliar.
Dalam konteks besarnya angka subsidi tersebut, selama bertahun-tahun, subsidi energi menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah Indonesia. Rata-rata pengeluaran terkait subsidi konsumen saja sudah mencapai sekitar 3,1 persen dari produk domestic bruto (PDB) tahunan per tahun fiskal. Biaya ini menyebabkan ketidakstabilan makro ekonomi dan cenderung membebani belanja pembangunan.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan, di Indonesia kebijakan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi dan pembangunan. Pada titik ini, subsidi diperuntukkan untuk melakukan koreksi terhadap ketidaksempurnaan pasar atau market imperfectionist.
“Oleh karena itu, kebijakan subsidi di Indonesia diharapkan dapat memastikan kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial,” ujar Agung Rai saat memimpin pertemua tim kunjungan kerja BAKN DPR RI dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir beserta jajaran di Sumedang, Jawa Barat, (Senin (18/1/2021).
Pada prakteknya, lanjut Agung Rai, terjadi anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia, yang justru keluar dari konteks proteksi terhadap kelompok masyarakat miskin, yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya.
Meskipun di satu sisi, subsidi dipandang sebagai bantuan sosial (social spending), kebanyakan subsidi energi Indonesia bersifat regresif, dengan kata lain hanya menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi secara tidak proporsional, sebagai akibat dari subsidi tidak tepat sasaran yang tidak menjangkau kalangan miskin.
“Ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus kita selesaikan bersama. Perlu adanya penelaahan secara menyeluruh dengan pihak-pihak terkait subsidi energi, mulai dari Pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, badan usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan kelompok masyarakat sebagai konsumen atau pengguna subsidi energi,” urainya.
Di Kabupaten Sumedang sendiri, Agung Rai melihat beberapa inovasi yang sudah diterapkan oleh pemerintah setempat dalam mengawasi penyaluran subsidi. Salah satu yang menjadi perhatian dari BAKN di Kabupaten Sumedang adalah penerapan sistem digital dalam melakukan pendataan dan pengawasan.
“Ternyata banyak kemajuan yang terjadi, khususnya dalam hal memangani subsidi BBM dan subsidi energi. Di sini sudah menggunakan teknologi digital dan mereka (masyarakat) siudah terdata dengan baik. walaupun sekarang banyak yang dirumahkan dalam hal pekerjaannya, namun sekarang banyak muncul UMKM baru sehingga penggunaan terhadap elpiji 3kg tetap tersalurkan,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memaparkan, pihaknya melakukan pendataan terhadap masyarakat penerima subsidi by name by address, sehingga kebijakan subsidi dari pemerintah pusat bisa tercapai dan dirasakan langsung oleh masyarakat yan gbenar-benar layak mendapatkannya.
“Pada tataran distribusi, kami mengawasi kuantitas, kualitas kontinuitas serta harga di lapangan tidak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi). UKMK yang mendapatkan subsidi adalah mereka yang memegang rekomendasi dari Dindas Indagkop dan Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang,” jelasnya.
Kedepan, Dony berharap agar subsidi energi tidak lagi kepada barang, melainkan langsung kepada orangnya seperti yang diterapkan di Kartu Tani oleh Kementerian Pertanian. “Jadi diharapkan, pemegang kartu itu adalah yang berhak merasakan subsidi atas gas atau BBM,” pungkasnya. (es)